2. Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV, Bakal Naik 8 Persen pada 2024
Kawan Puan, belum lama ini Presiden Joko Widodo mengumumkan perihal kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil). Informasi kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menyampaikan Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/RI, Rabu (16/8/2023).
Selain gaji PNS di pusat maupun daerah, gaji TNI dan Polri juga akan ikut naik. Seperti diketahui, PNS tidak naik gaji sejak tahun 2019. Ada pun rincian gaji pokok ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019, yaitu:
Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
Baca Juga: Lowongan Kerja Copywriter Gaji Rp4-7 Juta, Berikut Kualifikasinya!