3. Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar pada Pemilu 2024
Sepanjang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, ada dua cara memberikan suara pada pilihan Kawan Puan.
Cara tersebut yakni contreng dan coblos pada surat suara yang Kawan Puan dapat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Metode pemberian suara tersebut pernah dipakai dalam beberapa kali penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Nah, tahun 2024 nanti, metode pemberian suara pada pilihan calon pemimpin Kawan Puan sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU telah menetapkan bahwa sistem pemberian suara pada Pemilu 2024 adalah dengan coblos atau mencoblos surat suara.
Hal tersebut seperti yang disebutkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari beberapa waktu lalu.
"Coblos, masih," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari seperti melansir dari Kompas.com, Sabtu, (13/8/2023).
Kawan Puan sebagai perempuan memilih pun sudah seperlunya tahu mengenai cara mencoblos surat suara yang benar pada Pemilu 2024.
Pasalnya jika kamu tidak tahu cara mencoblos surat suara yang benar pada Pemilu 2024, maka suaramu tidak akan dianggap sah.
Baca Juga: Jadi Metode Pemberian Suara di Pemilu, Ini Beda Coblos dan Contreng
(*)