Parapuan.co - Kawan Puan, sebagai perempuan memilih apakah kamu sudah tahu cara menjadi pemilih di Pemilu 2024 yang sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Kalau belum, maka kamu harus tahu dulu nih, syarat dan cara menjadi pemilih Pemilu 2024 yang sesuai dengan ketetapan KPU.
Pasalnya, kalau kamu tak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU, maka kamu tidak akan bisa memilih, lho.
Wah, sayang sekali kan, kalau kamu tidak bisa memilih di Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat pemilih sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU.
Nah, kira-kira apa saja ya, syarat untuk bisa menjadi pemilih di Pemilu 2024 nanti?
Melansir dari laman kpu.go.id, cara menjadi pemilih di Pemilu 2024 nanti ternyata mudah lho, Kawan Puan.
Perempuan memilih bisa jadi pemilih di Pemilu 2024 jika merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
KPU juga menetapkan syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024 adalah genap berusia 17 tahun atau lebih saat pemilihan diselenggarakan.
Di samping itu, syarat lain untuk menjadi pemilih di Pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU dalam peraturannya.
Baca Juga: Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar pada Pemilu 2024