Syarat untuk menjadi pemilih, KPU sudah mengaturnya dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 yakni:
1. Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibuktikan dengan KTP-el
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
5. Dalam hal pemilih belum mempunyai KPT-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apakah Kawan Puan memenuhi syarat jadi pemilih di Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan KPU?
Kalau kamu sudah memenuhi syarat sebagai perempuan memilih, maka cek apakah kamu sudah terdaftar.
Cara mengecek apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih bisa cari tahu di sini.
Kalau belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten atau kota domisili kamu ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Tak Cuma Pemilih, Ini Bentuk-Bentuk Keterlibatan Perempuan di Pemilu 2024
(*)