Parapuan.co - Belakangan kasus penceraman lingkungan polusi udara sedang terjadi di wilayah Jabodetabek.
Pencemaran ini bukan hanya kualitas udara namun juga air laut hingga kualitas lingkungan hidup.
Usut punya usut, pencemaran lingkungan ini disebabkan oleh pembakaran limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 secara ilegal.
Pembakaran limbah tersebut berupa limbah elektronik yang terjadi di wilayah Banten, Kabupaten Tangerang.
Empat Orang Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan
Terkait peristiwa ini, Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLKH secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pencemaran lingkungan.
MA (39), S (50), MK (40) merupakan pemodal dan tersangka lainnya, HI (48) berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Teluknaga, Tangerang.
Mengutip dari laman Kompas.id, kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembakaran limbah B3 ilegal ini disampaikan Direktorat Penegak Hukum (Gakkum) KLKH pada, Senin, (21/8/2023) melalui konferensi pers.
Kini, keempat tersangka dibekuk di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Imbas Polusi Udara di Jakarta, Presiden Jokowi Rencanakan Hal Ini
Atas perbuatannya, MA, S, MK, dan HI dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 98, Pasal 103, Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuhan Hidup, serta Pasal 55 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP).
Merka juga mendapatkan ancaman pidanan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penyidik Gakkum KLKH menduga jika keempat tersangka ini sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu udara ambien, air, air laut, atau kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, serta membuang limbah B3 tanpa izin.
Merupakan Tindak Pidana Serius
Tak sampai di situ, tindakan yang dilakukan empat tersangka ini bisa dikatakan sebagai tindak pidana serius karena melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengeleloaan limbah B3 ilegal.
Terlebih, limbah pembakaran eletronik in mengandung senyawa poly chlorinated biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.
Senyawa tersebut bukan hanya menyebabkan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek namun juga mengganggu kesehatan masyarakat.
Baca Juga: 10 Kota dengan Polusi Udara Tertinggi di Dunia, Jakarta Nomor 2
Rasio Ridho Sani, Direstur Jenral Gakkum KLHK berkomitmen akan menindak tegas kejahatan ini.
”Kami sudah memperingatkan para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus, Kabupaten Tangerang, untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Oleh karena itu, tindakan tegas harus kami lakukan,” ujarnya.
Bermula dari Pengaduan Masyarakat
Lebih lanjut, Yazid Nurhada selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana menyebut bahwa tindakan hukum ini bermula atas pengaduan masyarakat terkait pencemaran udara.
Beberapa masyarakat mengeluhkan bau menyengat akibat pembakaran limbah elektronik.
Tak sampai di situ, penangkapan empat tersangka ini rupanya buntut kasus penetapan tersangka BSS (47) yang merupakan direktur utama PT XLI sebagai tersangka perorangan.
Ia juga mewakili tersangka korporasi dugaan penimbunan limbah B3 dan pencemaran lingkungan.
Belum berhenti, BSS juga telah melakukan pelanggaran karena memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia.
Penyelidikan kasus ini bermula ketika Tim Gakkum KLKH mengetahui adanya pengelolaan limbah B3 ilegal berupa pemisahan atau segregasi komponen elektronik dan pembakaran printed circuit board (PCB) di tiga lokasi di Teluknaga.
Penyedlikan tersebut kemudian mendapatkan dua alat bukti yang cukup kuat dan melakukan uji analisis di laboratorium.
Hingga pada akhirnya penyidik KLKH meningkatkan kasus ke tahap yang lebih tinggi yakni penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga: Small Step Big Impact, dari Limbah Sampah hingga Jadi Bernilai Ekonomis dan Bermanfaat
(*)