Kawan Puan Mau Pindah Memilih? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Linda Fitria - Selasa, 29 Agustus 2023
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 Vesnaandjic

Parapuan.co - Kawan Puan, ada banyak kemudahan yang KPU berikan untuk menjamin hak pemilih di Pemilu 2024 nanti.

Salah satunya untuk WNI yang ternyata tidak bisa menggunakan hak suara di TPS sesuai data di daftar pemilih tetap (DPT).

Kamu sebagai perempuan memilih, ternyata bisa untuk pindah TPS ke tempat yang memungkinkan, seperti di sekitar tempat kerja, atau tempat berkuliah.

Namun bukan berarti kamu bisa langsung pindah begitu saja ya Kawan Puan.

Kamu tetap harus mengurus syarat-syarat agar bisa pindah memilih ke lokasi baru.

Bukan tanpa sebab KPU memberikan beberapa persyaratan ini.

Alasannya, agar tidak ada data ganda di TPS lama maupun baru, sehingga sisa surat suara tidak dipakai untuk kejahatan.

Nah Kawan Puan melansir Instagram @kpu_ri, KPU menjelaskan alur serta dokumen yang musti disiapkan jika ingin pindah memilih.

Di mana dokumen yang harus disiapkan ialah:

Baca Juga: Tak Hanya Memilih, Sikap Ini Harus Dimiliki Perempuan saat Pemilu 2024

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Tips Tetap Aktif Berolahraga Saat Momen Liburan Akhir Tahun, Apa Saja?