1. KTP-el/Kartu Keluarga/Paspor
2. Dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Lihat postingan ini di Instagram
Nah jika dokumen sudah lengkap, kamu bisa mendatangi petugas KPU di Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota/PPLN di daerah asal atau daerah tujuan.
Jika sudah, nantinya petugas akan mengecek berkas-berkas dan datamu di DPT online.
Kemudian petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih/ A-Surat Pindah Memilih LN melalui Sidalih.
Terakhir, formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan (bila diperlukan) akan dikirim ke emailmu.
Mudah bukan Kawan Puan? Jadi jangan lupa siapkan dokumen-dokumennya terlebih dahulu ya!
Baca Juga: Ada DPT dan DPS, Ketahui Deretan Istilah Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024
(*)