Kawan Puan Mau Pindah Memilih? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Linda Fitria - Selasa, 29 Agustus 2023
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 Vesnaandjic

1. KTP-el/Kartu Keluarga/Paspor

2. Dokumen pendukung alasan pindah memilih.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

Nah jika dokumen sudah lengkap, kamu bisa mendatangi petugas KPU di Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota/PPLN di daerah asal atau daerah tujuan.

Jika sudah, nantinya petugas akan mengecek berkas-berkas dan datamu di DPT online.

Kemudian petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih/ A-Surat Pindah Memilih LN melalui Sidalih.

Terakhir, formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan (bila diperlukan) akan dikirim ke emailmu.

Mudah bukan Kawan Puan? Jadi jangan lupa siapkan dokumen-dokumennya terlebih dahulu ya!

Baca Juga: Ada DPT dan DPS, Ketahui Deretan Istilah Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kurikulum Merdeka Beri Literasi Finansial untuk Siswa, Bagaimana Aplikasinya?