Parapuan.co - Kawan Puan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan aturan baru standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.
Bahwasanya mahasiswa S1 atau D4 kini tidak lagi diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan ini disampaikan Nadiem Makarim dalam seminar bertajuk "Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi", Selasa (29/8/2023) yang tayang di kanal YouTube Kemendikbud.
Nadiem juga menuturkan, skripsi bukan satu-satunya standar untuk menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi.
"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita," terang Nadiem Makarim.
Kalau begitu, apa pengganti skripsi yang bisa dijadikan alternatif bagi perguruan tinggi yang menerapkan aturan baru mahasiswanya tidak wajib membuat skripsi?
Berikut uraiannya seperti tercantum dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dirangkum dari Kompas.com!
Pengganti Skripsi bagi Mahasiswa
Baca Juga: 7 Manfaat Cari Lowongan Kerja Magang untuk Mahasiswa Sebelum Lulus
Nadiem Makarim mengatakan, "Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi."
Meski begitu, aturan ini bukan berarti meminta mahasiswa untuk tidak lagi mengerjakan skripsi, tesis, maupun disertasi.
Ia hanya menegaskan bahwa skripsi dapat diganti yang lain di mana tiap-tiap perguruan tinggi bisa menentukan kebijakan masing-masing.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," imbuh Nadiem.
Adapun rincian mengenai pengganti skripsi, tesis, dan disertasi bagi mahasiswa di antaranya:
1. Program Diploma Tiga (D3)
Untuk program D3 dapat diberikan tugas akhir berupa prototipe, proyek, atau tugas akhir lain sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.
2. Program Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4)
Selain skripsi, mahasiswa program S1 atau D4 bisa diberi tugas akhir berbentuk prototipe, proyek, atau lainnya, baik secara individu maupun kelompok.
Baca Juga: Simak, Syarat dan Cara Daftar Kuliah S1 Gratis di Korea Tanpa LoA
Opsi lainnya, perguruan tinggi bisa menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, dan asesmen yang bisa menunjukkan tercapainya kompetensi lulusan.
3. Program Magister (S2)
Mahasiswa program S2 dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.
4. Program Doktor (S3)
Kemudian untuk S3, bisa diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.
Namun, mahasiswa program S2 dan S3 tidak lagi diwajibkan untuk menerbitkan jurnal ilmiah.
Itulah tadi aturan terbaru yang disampaikan Nadiem Makarim terkait skripsi yang tidak lagi wajib sebagai syarat kelulusan.
Lantaran tidak wajib membuat skripsi, mahasiswa bisa diberi alternatif tugas akhir lainnya yang menunjukkan kemampuannya sebagai standar kelulusan.
Bagaimana menurut Kawan Puan?
Baca Juga: Monash University Indonesia Tawarkan Beasiswa S3, Ini Cara Daftarnya!
(*)