Parapuan.co - Beberapa waktu belakangan ini tengah ramai diperbincangkan mengenai maraknya judi online.
Senada dengan itu, kasus tentang pinjaman online alias pinjol juga masih banyak dibahas di internet maupun media sosial.
Terlepas dari ramainya perbincangan mengenai pinjol dan judi online, ternyata keduanya memiliki kesamaan lho, Kawan Puan.
Mengutip Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa modus operandi pinjol dan perjudian online hampir serupa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi.
Salah satu modus yang disoroti oleh pihak OJK adalah, pinjol dan judi online sama-sama mengirimkan link aplikasi melalui pesan langsung (DM).
Frederica Widyasari Dewi atau yang akrab disapai Dewi ini menjelaskan, penawaran slot judi online dikirim secara acak kepada ribuan nomor telepon.
Begitu ada yang memberi respons dan mengikuti panduan yang dikirimkan, calon korban akan dibuat tertarik karena diberi kesan mereka akan menang dalam permainan.
Kemenangan permainan di awal-awal inilah yang membuat korban mengulang tindakannya, berharap akan menang lagi dan mendapatkan jumlah lebih besar.
Baca Juga: Penting! Ini 3 Cara Mengecek Pinjaman Online Legal atau Ilegal di OJK
"Jadi orang itu seolah-olah dibujuk untuk berpikir bahwa permainan ini mudah dimainkan dan sering menang," kata Dewi dalam konferensi pers di Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9/2023).
"Ini dilakukan untuk menarik terus korban agar terus bermain," imbuhnya.
Padahal setelah beberapa kali bermain, biasanya korban akan selalu kalah hingga terjerat utang judi online.
Dewi menambahkan, ketika mengalami kekalahan itulah korban dibuat kebingungan untuk membayar utang judinya.
Alhasil, mereka akan menggunakan pinjol sebagai alternatif buat membayar utang tersebut.
Pinjol yang digunakan bisa saja legal, tapi tak sedikit pula yang menggunakan pinjaman online ilegal.
Sementara itu di sisi lain, pinjol ilegal menggunakan strategi yang mirip dengan judi online.
Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman dengan mengirimkan pesan ke nomor-nomor telepon pribadi ke ribuan calon korban.
Di awal-awal, pinjol ilegal menawarkan kemudahan syarat dan limit pinjaman yang cukup besar.
Baca Juga: Viral Korban Pinjol Bunuh Diri, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Tidak Aman
Kemudian jika korban mengalami masalah dalam pembayaran, penyelenggara pinjol ilegal akan menggunakan debt collector atau rentenir untuk penagihan.
Debt collector akan mempermalukan nasabah dengan mengakses data pribadi korban, seperti daftar kontak di ponsel.
Penagih utang ini pun akan meneror tidak hanya peminjam, tapi juga orang-orang yang ada di kontak ponsel mereka.
Hal ini tentu tidak dibenarkan lantaran membuat semua orang terdekat peminjam mengetahui tentang utang pinjol ilegal yang dimiliki.
Oleh karenanya, OJK sendiri masih terus melakukan kampanye sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak menggunakan pinjol ilegal.
Terlebih jika uang hasil pinjam dari pinjol ilegal tersebut dipakai untuk membayar utang judi online.
Lebih lanjut, Frederica menilai bahwa hubungan antara pinjol dan judi online seperti kakak beradik yang sama-sama merugikan masyarakat.
Pasalnya, keduanya dapat membuat individu yang terjerat terjerumus pada tindakan kriminal jika tidak menemukan jalan keluar untuk masalah keuangan mereka.
Jadi, jauh-jauh dari pinjol dan judi online ya, Kawan Puan. Ingatkan juga orang-orang terdekatmu.
Baca Juga: Modus Baru Pinjol Ilegal Kirim Uang Tanpa Sepengetahuan Korban, Begini Mengatasinya
(*)