Pemilu 2024: KPU Pastikan Pemilih Luar Negeri Gunakan Suaranya

Saras Bening Sumunar - Senin, 11 September 2023
KPU pastikan pemiluh luar negeri tetap bisa menyampaikan suaranya di Pemilu 2024.
KPU pastikan pemiluh luar negeri tetap bisa menyampaikan suaranya di Pemilu 2024. Heri Mardinal

Parapuan.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah bersiap untuk menggelar pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Nantinya, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 ini akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara untuk 11-13 Februari 2024, masa tenang sebelum proses pemungutan suara akan diberlakukan.

Terkait proses pemungutan suara, tak sedikit yang penasaran dengan nasib Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Termasuk kebebasan perempuan memilih di luar negeri.

Tak jarang timbul pertanyaan terkait hak memilih di luar negeri, hingga kebebasan perempuan dalam memilih di sana. 

Baru-baru ini, pihak KPU memastikan bahwa pemilih yang berada di luar negeri diperbolehkan untuk pindah tempat mencoblos.

Namun sebelum itu, WNI yang berada di luar negeri dihimbau untuk mengurus terlebih dulu surat kepindahannya.

Nantinya, para pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sumber: Grid
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini


REKOMENDASI HARI INI

Pemilu 2024: KPU Pastikan Pemilih Luar Negeri Gunakan Suaranya