Baca Juga: Daftar Pemain Kejarlah Janji, Film KPU yang Gaungkan Pemilu Damai
Hal ini juga disampaikan oleh Betty Epsilon Idroos, komisioner Komisi Pemilihan Umum.
Ia menegaskan bahwa pemilih yang tidak mengurus kepindahannya tidak dapat memberikan suara di TPS tujuan, sekalipun telah terdaftar sebagai DPT.
Lantas, sampai kapan pengurusan waktu pindah memilih ini bisa dilakukan?
Betty menyampaikan bawah mengurus pindah memilih bisa dilakukan maksimal H-30 sebelum pemungutan suara berlangsung.
"Karena awal September ini kita sudah mulai lelang (logistik) sesuai spek yang ditentukan," ujar Betty seperti dilansir dari Grid.
Betty pun menyampaikan beberapa fokus bagi pemilih yang pindah TPS adalah mengurus dokumen pindah memilihnya.
Baik di PPS, PPK, KPU Kab/Kota (bagi yang pindah dari dan menuju dalam negeri) dan PPLN asal atau tujuan (bagi mereka yang hendak pindah memilih antar negara).
Lebih lanjut, Betty mengatakan bahwa untuk pemilih di luar negeri hanya akan mendapatkan dua surat suara, yakni pemilihan presiden dan DPR Dapil II Jakarta.
"Untuk pemilih luar negeri ke mana pun pindah memilih hanya akan mendapatkan dua surat suara, presiden dan wakit presiden serta DPR Dapil II Jakarta," kata Betty lagi.
Hal lain juga disampaikan Betty Epsilon Idroos terkait pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih akan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Oleh karena itu, bagi Kawan Puan yang akan berpindah TPS, segera urus dokumen kepindahan, ya!
Baca Juga: Pemilu 2024 dan Penurunan Partisipasi Perempuan dalam Politik