3. AduanNomor.id Jadi Layanan Pengaduan Penipuan dari Kominfo, Ini 4 Jenis Penipuan yang Bisa Dilaporkan
Seiring berkembangnya teknologi, makin banyak pula tindakan kejahatan yang menyertainya. Mulai dari penipuan hingga peniruan indentitas untuk kepentingan tertentu.
Kejahatan berbasis teknologi ini tentu meresahkan banyak masyarakat, tak terkecuali Kawan Puan. Untungnya, ada layanan yang disediakan Kominfo sebagai media pengaduan penipuan berbasis digital ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) membuka layanan untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan sebagai penipuan.
Layanan bernama AduanNomor.id ini bisa digunakan untuk penyalahgunaan nomor seluler dengan melampirkan bukti pendukung.
Misal, capture pesan atau SMS, rekaman percakapan, hingga bukti lain yang berkaitan dengan tindak penipuan tersebut.
Yang tak kalah penting, pastikan menyertakan identitas pelapor dengan benar.
Mengutip dari laman resmi AduanNomor.id, layanan ini berfokus pada penganduan penyalahgunaan nomor seleluer sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN.
Baca Juga: Viral Penipuan di Aplikasi Kencan Online, 27 Perempuan Indonesia Jadi Korban
(*)