BERITA TERPOPULER LADY BOSS: Mengatasi Biaya dalam Pinjaman Online hingga Tips Wujudkan Usaha Kuliner

Rizka Rachmania - Minggu, 24 September 2023
Ilustrasi cara mengatasi biaya dalam pinjaman online
Ilustrasi cara mengatasi biaya dalam pinjaman online Pattarisara Suvichanarakul

2. Mengenal Jenis-Jenis Kontrak Kerja di Indonesia dan Penyebab Bisa Berakhir

Belakangan ini perbincangan mengenai kontrak kerja BLACKPINK dengan YG Entertainment jadi topik hangat di kalangan penggemar Kpop.

Bagaimana tidak, setelah Lisa mengumumkan untuk tidak memperpanjang kontraknya, rumor tentang kontrak kerja anggota BLACKPINK yang lain menyeruak.

Dikatakan bahwa Jennie dan Jisoo juga bakal keluar dari YG Entertainment, tetapi kabar ini sudah dibantah pihak agensi.

Terlepas dari kontrak kerja idol Kpop BLACKPINK di atas, rasanya Kawan Puan perlu mengetahui perihal topik-topik semacam ini. Salah satunya seputar jenis-jenis kontrak kerja di Indonesia dan apa yang bisa menyebabkan kontrak kerja tersebut berakhir.

Yuk, langsung saja simak jenis kontrak kerja dan penyebab berakhirnya seperti dikutip dari Kontan.co.id!

Jenis Kontrak Kerja di Indonesia

Di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Baca selengkapnya.

Baca Juga: Waspada, Ini 5 Red Flag dalam Kontrak Kerja yang Harus Diperhatikan

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029