Parapuan.co - Aktivis perempuan bersama dengan para buruh dan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar olahraga bersama demi mewujudkan Indonesia bebas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Aksi olahraga bersama untuk mewujudkan Indonesia bebas KDRT itu dilaksanakan pada acara Car Free Day di Jakarta, Minggu, (24/9/2023).
Sambil berolahraga, aktivis, buruh, dan PRT ini berorasi stop KDRT di sepanjang jalan Dukuh Atas sampai Patung Kuda.
Para aktivis, buruh, dan PRT ini pun mengenakan pakaian yang mendukung stop KDRT terhadap perempuan di Indonesia.
Mereka pun membawa selebaran yang bertuliskan informasi-informasi dan pesan penting penghapusan KDRT yang selama ini jadi ketakutan para perempuan.
Aksi dilakukan untuk memperingati 19 tahun implementasi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Sudah 19 tahun implementasi UU, tapi korban KDRT masih paling banyak jumlahnya di Indonesia.
Mutiara Ika, dari Perempuan Mahardhika sebagai inisiator aksi menyatakan, olahraga ini dilakukan untuk membebaskan Indonesia dari KDRT.
"Selain mengajak publik, aksi ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa kita harus zero KDRT, tapi kenyataannya, jumlah KDRT masih tinggi," ucapnya.
Baca Juga: Dilema KDRT seperti Kasus di Cikarang, Pilih Bertahan atau Berpisah dari Pasangan?
Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap perempuan di Indonesia memang masih terbilang tinggi.
Sebut saja di tahun 2023, ada 11.324 kasus KDRT. Aparat diharap tidak abai dengan kondisi angka KDRT di Indonesia yang tinggi.
Salah seorang peserta aksi adalah Novi yang saat ini bekerja sebagai buruh garmen.
Novi menyampaikan bahwa keikusertaannya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk bersolidaritas pada para korban KDRT.
“Di tempat kerja saya sering ada kawan yang curhat dan kemudian justru jadi omongan kalau dia mengalami KDRT. Situasi seperti itu banyak terjadi, dan jarang dibicarakan," ungkapnya.
Selain Novi, ada pula Suwartini, salah seorang pekerja rumah tangga yang juga aktif di Organisasi SPRT Sapulidi.
Suwartini mengatakan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap PRT yang terjadi di rumah tempat mereka bekerja.
Tapi kasus-kasus tersebut jarang diselesaikan dengan menggunakan UU Penghapusan KDRT.
Aksi ini tak hanya di Jakarta, tapi juga dilakukan di sejumlah kota lain seperti Bandung, Sukabumi, Samarinda, dan Makassar.
Selain menyuarakan stop KDRT, aksi juga mengajak publik untuk mendukung pengesahan RUU PPRT.
Baca Juga: Poin Penting di RUU PPRT yang Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga
(*)