Parapuan.co - Kawan Puan, sebagai perempuan memilih rasanya kamu memang perlu tahu berbagai istilah politik menjelang Pemilu 2024.
Salah satu yang sangat familier dan sering kamu dengar adalah istilah koalisi.
Meski sering mendengarnya, apakah Kawan Puan sudah memahami apa itu koalisi?
Jika belum, maka kamu perlu mengetahui apa itu koalisi dan serba-serbinya dalam dunia politik seperti merangkum Gramedia.com di bawah ini!
Pengertian Koalisi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koalisi adalah kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen.
Akademisi sekaligus penulis Andrew Heywood berpendapat, koalisi yaitu penggabungan sekelompok partai politik yang berkompetisi, secara bersama-sama memiliki persepsi tentang kepentingan, atau dalam menghadapi ancaman serta dalam penggalangan energi kolektif.
Koalisi dapat pula diartikan sebagai bentuk persetujuan formal yang memiliki kontrak bersama di antara dua partai politik atau lebih, guna menjamin kekuasaan pemerintah atas dasar suara mayoritas.
Singkatnya, istilah koalisi berkaitan dengan hal-hal di bidang politik, yakni berupa kerja sama atau penggabungan antara beberapa partai politik.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Berikut 3 Golongan Pemilih yang Perlu Kamu Tahu
Partai politik melakukan koalisi guna mencapai kepentingan bersama, salah satunya adalah untuk memperoleh suara terbanyak dalam sebuah pemilu.
Teori Terbentuknya Koalisi Partai Politik
Di dalam dunia politik, ada beberapa teori mengenai bagaimana terbentuknya sebuah koalisi partai, antara lain:
1. Minimal Winning Coalitions
Pertama, yaitu teori minimal winning coalitions yang disusun berdasarkan pada kecenderungan ideologi kiri hingga kanan.
Pembentukan koalisi ini biasanya tanpa memedulikan posisi partai dan spektrum ideologi yang dimiliki.
Koalisi ini memiliki prinsip yang bertujuan memaksimalkan kekuasaan guna memperoleh kursi di kabinet, dan mengabaikan partai yang sekiranya tidak diperlukan.
2. Minimum Size Coalitions
Dalam teori ini, partai dengan perolehan suara terbanyak cenderung akan mencari partai yang lebih kecil sekadar untuk mencapai suara mayoritas, sekaligus memperkuat posisinya di parlemen.
Baca Juga: Pemilu 2024 dan Penurunan Partisipasi Perempuan dalam Politik
3. Bargaining Proposition
Teori bargaining proposition merupakan koalisi partai terkecil dengan jumlah partai paling sedikit.
Prinsip dasar dalam koalisi ini ialah untuk memudahkan proses negosiasi dan tawar-menawar, sebab anggota atau rekan koalisinya berjumlah sedikit.
4. Minimal Range Coalitions
Dasar koalisi dalam teori ini adalah kedekatan pada kecenderungan ideologis, sehingga memudahkan partai-partai politik berkoalisi membentuk kabinet.
Hanya saja, koalisi ini tidak mudah terbentuk karena mengabaikan perbedaan arah dan prioritas kebijaksanaan dari masing-masing partai politik.
5. Minimal Connected Winning Coalitions
Terakhir, yaitu minimal connected winning coalitions yang banyak diterapkan di berbagai negara.
Dasar pijakan dari teori ini adalah, bahwa partai-partai politik berkoalisi karena masing-masing memiliki kedekatan dalam orientasi kebijaksanaannya.
Partai-partai politik yang berkoalisi akan mencari anggota dari partai yang terdekat secara ideologis dan tercermin pada orientasi kebijaksanaan partai.
Singkatnya, teori koalisi ini memperhatikan dan berpijak pada kesamaan ideologi partai.
Nah, kini Kawan Puan sebagai perempuan memilih di Pemilu 2024 mendatang sudah tahu kan apa itu koalisi?
Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Pastikan Pemilih Luar Negeri Gunakan Suaranya
(*)