Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan mengenai syarat batas usia yang ada di lowongan kerja.
Umumnya, perusahaan dapat dengan bebas menentukan syarat untuk pelamar sesuai kebutuhan masing-masing.
Yang terpenting, batas usia minimal tidak melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu tidak boleh merekrut pekerja anak.
Hanya saja, aturan dalam perundang-undangan di atas tidak memuat mengenai batas usia maksimal pekerja yang bisa dipekerjakan oleh perusahaan.
Terkait batas usia di info lowongan sendiri, Anwar Sanusi menyebut bahwa hal ini berkaitan dengan kebutuhan tingkat pendidikan atau jabatan.
"Artinya, untuk mengerjakan bidang pekerjaan tertentu mungkin saja perusahaan menilai cukup dilakukan oleh lulusan setingkat SMA/SMK," kata Anwar.
"Intinya, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menentukan kualifikasi usia dalam loker yang dibukanya," tambahnya.
Apakah Syarat Usia Pelamar Pekerjaan Termasuk Diskriminasi?
Senada dengan Anwar Sanusi, pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menerangkan hal serupa.
Baca Juga: Info CPNS 2023: Ini Batas Usia Pendaftar dan Persyaratan Lain CPNS-PPPK