Penyaluran Bantuan KIP Kuliah Berubah, Ini Skema Baru Selengkapnya

Arintha Widya - Senin, 25 September 2023
Penyaluran Bantuan KIP Kuliah Berubah, Mahasiswa Perlu Tahu Ini Skema Barunya
Penyaluran Bantuan KIP Kuliah Berubah, Mahasiswa Perlu Tahu Ini Skema Barunya Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, ada perubahan dalam penyaluran bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah untuk mahasiswa.

Hal tersebut tertera dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023 seperti dilansir dari Kompas.com.

Penyaluran bantuan KIP Kuliah untuk mahasiswa akan dilakukan berdasarkan dua skema berbeda.

Berikut penjelasan mengenai penyaluran skema 1 dan 2 KIP Kuliah bagi penerima bantuan!

Skema 1 dan Skema 2 KIP Kuliah

1. KIP skema 1, yaitu penerima KIP Kuliah yang terpilih menerima bantuan Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup sesuai jangka waktu pemberian.

2. KIP skema 2, yaitu penerima KIP Kuliah yang hanya menerima bantuan Biaya Pendidikan sesuai jangka waktu pemberian.

Ada pun pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

Besaran Bantuan Biaya KIP Kuliah

Baca Juga: Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah Kini Lebih Tinggi, Ini Rinciannya!

Bantuan biaya hidup diberikan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Umumnya, bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah tersebut diberikan dalam 5 klaster besaran, dengan rincian sebagai berikut:

- Klaster pertama Rp800.000 per bulan.

- Klaster kedua Rp950.000 per bulan.

- Klaster ketiga Rp1.100.000 per bulan.

- Klaster keempat Rp1.250.000 per bulan.

- Klaster kelima Rp1.400.000 per bulan.

Untuk mengetahui besaran biaya hidup kota/kabupaten lokasi kampus tujuan calon penerima KIP Kuliah, kamu bisa mengecek melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Sementara itu, untuk biaya pendidikan sendiri telah diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan).

Baca Juga: Syarat Daftar KIP Kuliah 2023 untuk Ikut Seleksi Masuk PTN dan PTS

Besarannya berbeda-beda bergantung pada akreditas tiap-tiap program studi (prodi) dengan rincian sebagai berikut:

1. Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp12 juta.

2. Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp4 juta.

3. Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp2,4 juta.

Kawan Puan yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mendaftar program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Caranya dengan mendaftar secara daring melalui laman KIP Kuliah Merdeka di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Setelahnya, calon penerima KIP Kuliah akan ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima sebagai mahasiswa aktif.

Itulah informasi mengenai perubahan skema penyaluran bantuan KIP Kuliah dan besarannya. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Cara Mendaftar KIP Kuliah 2023 bagi Calon Mahasiswa

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja