Parapuan.co - Kawan Puan, menjalankan ide usaha rumahan di indutri kuliner seperti makanan dan minuman membutuhkan sertifikasi.
Sertifikasi tersebut bernama SPPIRT atau Sertifikasti Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
SPPPIRT ini dapat diperoleh pelaku ide usaha rumahan dari bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan utnuk industri produk kuliner.
Dalam sertifikasi ini, penilaian standarisasi yang dilakukan ialah terhadap keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Lantas, mengapa pelaku UMKM perlu memiliki sertifikasi PIRT saat menjalankan bisnis di bidang makanan dan/atau minuman?
Simak dulu beberapa manfaat memiliki sertifikat PIRT bagi pelaku UMKM seperti dikutip dari Kompas.com di bawah ini!
1. Menandakan Produk Sudah Layak Edar
Sertifikasi PIRT untuk peluang bisnis makanan dan minuman sangat penting karena menjadi tanda bahwa suatu produk sudah layak dipasarkan.
Bila memiliki sertifikasi ini, produkmu bisa jadi lebih unggul dibandingkan kompetitor.
Baca Juga: Perbedaan Jasa Creative Agency dan Digital Agency untuk Produk Usaha