Advertorial

Begini Cara Cek IMEI HP Xiaomi Bergaransi Resmi atau Ilegal

Fathia Yasmine - Senin, 9 Oktober 2023
Ilustrasi HP
Ilustrasi HP DOK. Freepik

Parapuan.co - Xiaomi menjadi satu dari banyak merek handphone (HP) yang digandrungi.

Selain memiliki harga yang lebih ramah di kantong dibanding merek HP berbasis Android lainnya, merek asal Tiongkok ini juga kerap menghadirkan ponsel dengan spesifikasi dan teknologi yang gahar, khususnya area kamera dan RAM.

Salah satu contohnya adalah HP Xiaomi 13T yang dirilis di Indonesia pada Selasa (3/10/2023). Ponsel ini dibekali dengan prosesor MediaTek Dimensity 8200-Ultra, serta dipadukan dengan RAM 12 GB dan penyimpanan internal berkapasitas 256 GB.

Terkait harga, laman Mustakim menyebut, HP terbaru yang dibanderol dengan harga Rp 6.499.000 ini juga sudah bisa dibeli secara online di e-commerce atau secara offline di konter HP atau gerai penjualan resmi.

Baca Juga: GameHers Summit Berkomitmen Ciptakan Ruang Aman untuk Gamer Perempuan 

Bagi Kawan Puan yang ingin membeli HP ini di e-commerce, penting untuk memperhatikan garansi produk yang ditawarkan. Pasalnya, tak sedikit HP Xiaomi yang dijual secara online tidak memiliki garansi resmi alias ilegal.

HP ilegal ini nantinya tidak bisa digunakan karena nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan terblokir otomatis ketika terhubung ke jaringan operator selular.  Akibatnya, HP jadi tidak bisa digunakan untuk menelepon atau mengakses internet.

Lantas, bagaimana agar Kawan Puan terhindar dari risiko membeli HP Xiaomi nonresmi? Berikut tipsnya.  

  1. Cek IMEI

Setiap HP pasti memiliki nomor IMEI yang berbeda-beda. Khusus untuk HP Xiaomi dengan garansi resmi, nomor IMEI tersebut sudah didaftarkan secara legal ke database Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga bebas dari risiko blokir IMEI.

Untuk bisa memastikan apakah HP kamu bergaransi resmi atau bukan, Kawan Puan bisa mengecek nomor IMEI dengan mengetikkan kode *#06# di aplikasi telepon.

Catat nomor IMEI tersebut, lalu masukkan pada kolom pencarian di situs imei.kemenperin.go.idJika muncul bahwa IMEI terdaftar, maka HP Xiaomi tersebut adalah produk bergaransi resmi.

Baca Juga: Redmi 10A, Smartphone Entry-Level Terbaru Harga Rp1,5 Jutaan 

  1. Cek garansi yang tertera pada kemasan HP

Selain mengecek nomor IMEI di situs Kemenperin, Kawan Puan juga bisa memperhatikan stiker yang terdapat di kotak HP.

Jika bagian depan atau belakang kotak terdapat stiker "TAM" atau tercetak tulisan PT Sat Nusapersada Tbk yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau, maka bisa dipastikan bahwa HP Xiaomi tersebut bergaransi resmi.

  1. Cek garansi secara online

Cara lainnya, Kawan Puan juga bisa mengunjungi situs buy.mi.com untuk mengecek garansi HP Xiaomi secara online.

Sama seperti pada situs Kemenperin, Kawan Puan cukup memasukan nomor IMEI HP Xiaomi, lalu klik tombol cek IMEI.

Jika setelah memasukkan nomor IMEI muncul tulisan Erajaya, maka HP tersebut bergaransi resmi. Namun, jika yang muncul adalah aksara mandarin, maka HP tersebut dapat dipastikan ilegal.

Baca Juga: Dukung Produktivitas saat Bekerja Hybrid, Ini Rekomendasi Laptop dan PC

  1. Perhatikan konektor charger

HP Xiaomi yang tidak bergaransi resmi umumnya hadir dengan konektor charger berbentuk pipih atau mempunyai tiga kaki. Sementara, HP Xiaomi bergaransi resmi memiliki charger yang berstandar dua kaki dan bisa langsung dicolokkan ke stop kontak listrik standar Indonesia tanpa memerlukan adaptor khusus.

Itulah empat cara untuk mengecek apakah HP Xiaomi yang akan dibeli memiliki IMEI resmi atau ilegal. Semoga membantu.

Penulis:
Editor: Sheila Respati
REKOMENDASI HARI INI

Rahasia Gaya Fun dan Edgy ala Julie Estelle, Ternyata Pakai Koleksi Lucu Ini