1. Buka halaman KPU di tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu.
2. Pilih salah satu opsi antara DPD/DPR/DPRD.
3. Pilih opsi Daftar Calon Sementara baik DPD/DPR/DPRD.
4. Klik “Pilih Nama Dapil” dan lakukan pemilihan wilayah yang kamu inginkan.
5. Tunggu hingga daftar sementara calon legislatif sesuai dengan wilayahmu muncul.
Mudah bukan Kawan Puan? Yuk kenalan dengan calon pemimpin bangsa terlebih dahulu!
Baca Juga: Perempuan Memilih, Ini 3 Indikator Terwujudnya Pemilu Demokratis
(*)