3. Catat, Ini 6 Tips Memanfaatkan Pinjaman Online Tanpa Merasa Terjebak
Kawan Puan mungkin sempat mendengar kabar mengenai pinjaman online berujung maut akhir-akhir ini.
Beberapa kali tersiar berita tentang seseorang yang bunuh diri akibat terjerat pinjaman online atau pinjol.
Bukan bermaksud menakut-nakuti, akan tetapi pinjol bisa saja memberikan manfaat bila kamu menggunakannya dengan baik.
Bagaimana caranya? Berikut ini tips memanfaatkan pinjaman online tanpa merasa terjebak seperti dikutip dari Kontan.co.id!
1. Pinjam di Fintek yang Terdaftar di OJK
Meski banyak platform penyedia pinjol dengan berbagai kemudahan yang menggiurkan, jangan mudah tergoda.
Usahakan kamu tetap mengecek terlebih dulu legalitasnya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengecekan dapat kamu lakukan melalui laman www.ojk.go.id atau menghubungi nomor 157.
Baca Juga: OJK Jelaskan Persamaan Pinjol Ilegal dengan Judi Online, Seperti Apa?
(*)