Parapuan.co - Dana pensiun sangat penting disiapkan untuk menjaga masa tua kita agar dapat hidup dengan nyaman tanpa beban keuangan.
Salah satu langkah menyiapkannya adalah melalui DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Apa itu DPLK?
Arisan Parapuan bersama Sinarmas MSIG Life membahasnya bersama pakar keuangan Rista Zwestika CFP, Jumat (20/10/2023). Yuk, simak!
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan.
Perorangan yang dimaksud bisa karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
DPLK dapat memberikan sejumlah manfaat kepada individu yang memiliknya, antara lain sebagai berikut:
1. Dana pensiun dari DPLK bisa menjadi sumber keuangan di masa tua.
2. Sebagai jaminan pendapatan di masa tua
Baca Juga: Apakah Asuransi Properti All Risk Beri Perlindungan Kerusakan Akibat Banjir? Ini Jawabannya!
3. Sebagai bentuk investasi
4. Mitigasi risiko saat terjadi layoff atau PHK (pemutusan hubungan kerja).
Jenis-jenis DPLK
Adapun Dana Pensiun Lembaga Keuangan dibagi ke dalam dua jenis, yaitu:
1. DPLK Individu
DPLK Individu ialah program dana pensiun nasabah perorangan yang bukan kelompok atau bagian dari perusahaan tertentu.
Contohnya adalah Kawan Puan mendaftar sendiri ke lembaga penyedia program DPLK.
2. DPLK Kolektif
DPLK Kolektif merupakan program dana pensiun yang melayani nasabah kelompok.
Baca Juga: Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life Bagikan Langkah Konkret Persiapkan Dana Pensiun
Dalam hal ini kelompok yang dimaksud misalnya kamu dan teman-temanmu atau suatu tim di sebuah perusahaan.
Lembaga Keuangan Penerbit DPLK
Di sisi lain untuk lembaga keuangan yang menerbitkan produk DPLK adalah:
1. Bank
DPLK Bank ialah DPLK yang didirikan oleh bank dan biasanya merupakan anak usaha dari sebuah bank.
2. Perusahaan Asuransi
DPLK Asuransi ialah lembaga DPLK yang merupakan anak usaha perusahaan asuransi.
Berdasarkan pembahasan Arisan Parapuan bersama Sinarmas MSIG Life dengan Rista Zwestika, Kawan Puan bisa memiliki DPLK sebagai langkah persiapan dana pensiun.
Kamu dapat membuka dana pensiun melalui bank maupun perusahaan asuransi yang diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Semoga membantu!
Baca Juga: Rekomendasi Produk Asuransi Jagadiri untuk Dukung Lifestyle, Ada Jaga Konser
(*)