Waktu sebelum masa kampanye pemilu 2024 dimulai masih masuk waktu untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.
Waktu pencalonan presiden dan wakil presiden ini berlangsung sejak 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 punya waktu sampai 25 November 2023.
Setelah itu, waktu pencalonan ditutup dan masuk masa kampanye.
Capres dan cawapres bisa mulai kampanye mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye usai, maka selanjutnya akan masuk masa tenang.
Kali ini, masa tenang setelah kampanye sebelum pemilu berlangsung selama tiga hari.
Adapun masa tenang pemilu 2024 sesuai ketetapan KPU yang perlu Kawan Puan ketahui sebagai perempuan memilih yakni 11 sampai 13 Februari 2024.
Di mana pemilu 2024 akan dilangsungkan serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Caleg Perempuan Wajib Tahu, Jadwal Kampanye Pemilu 2024 hingga Masa Tenang
(*)