Bahas Dana Pensiun, Ini Hak dan Kewajiban Peserta Program DPLK

Arintha Widya - Selasa, 24 Oktober 2023
Bahas Dana Pensiun, Arisan Parapuan Ungkap Hak dan Kewajiban Peserta Program DPLK
Bahas Dana Pensiun, Arisan Parapuan Ungkap Hak dan Kewajiban Peserta Program DPLK Freepik

Parapuan.co - Jaminan mendapatkan dana pensiun tidak hanya bisa Kawan Puan peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kamu juga bisa memperoleh dana pensiun dari lembaga keuangan, baik bank maupun perusahaan asuransi.

Jaminan dana pensiun dari lembaga keuangan tersebut dinamakan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

Pada 20 Oktober 2023 di Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life, Perencana Keuangan Rista Zwestika memaparkan mengenai DPLK.

Salah satunya berkaitan dengan hak yang akan diterima dan kewajiban yang perlu dijalankan oleh peserta program DPLK. Berikut ini uraian lengkapnya!

Hak Peserta Program DPLK

1. Hak untuk Menerima Pensiun

Peserta memiliki hak menerima pembayaran pensiun atau manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh program DPLK.

2. Hak Mengetahui Informasi

Baca Juga: Arisan Parapuan Bahas Persiapan Dana Pensiun, Kenali Apa Itu DPLK

Sumber: Arisan Parapuan
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha