Baca Juga: Baru Bisa Cair saat 56 Tahun, Ini Rincian Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta berkewajiban membayar kontribusi sesuai dengan ketentuan program DPLK. Kontribusi bisa berasal dari gaji atau kontribusi sukarela.
2. Kewajiban Mematuhi Aturan dan Ketentuan
Peserta harus mematuhi semua aturan, ketentuan, dan prosedur yang ditetapkan oleh penyedia program DPLK.
3. Kewajiban Melaporkan Perubahan Data
Peserta wajib memberikan informasi yang akurat dan mutakhir terkait data pribadi, seperti alamat, nomor telepon, atau status pernikahan.
4. Kewajiban Memahami dan Memantau Investasi
Peserta bertanggung jawab untuk memahami risiko dan kinerja investasi dalam portofolio DPLK mereka, dan jika memungkinkan, memantau investasi.
5. Kewajiban Memahami Konsekuensi Pajak
Peserta wajib paham implikasi pajak dari kontribusi dan pembayaran pensiun yang diterima dari program DPLK.
6. Kewajiban Melaporkan Perubahan Status Penerima Manfaat
Bila ada perubahan status penerima manfaat (seperti pernikahan atau perceraian), peserta harus segera memberi tahu penyedia DPLK.
Itulah hak dan kewajiban yang harus dipatuhi peserta program DPLK seperti diungkap dalam Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life Bagikan Langkah Konkret Persiapkan Dana Pensiun
(*)