Parapuan.co - Program DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan menjadi salah satu solusi menyiapkan dana pensiun untuk menjamin masa tua.
Namun, Kawan Puan perlu mengetahui lebih banyak hal terkait program DPLK yang biasanya disediakan oleh lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan asuransi.
Di antara hal-hal yang perlu kamu ketahui antara lain mengenai tips memilih provider, langkah mendaftar program, hingga cara mengklaim DPLK.
Seperti apa? Berikut uraian lengkapnya seperti diungkap dalam Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life, Jumat (20/10/2023) lalu.
Cara Memilih Provider Program DPLK
Untuk menghindari risiko kerugian dan penipuan lembaga keuangan, ini cara memilih provider penyedia DPLK yang tepat:
1. Induk usahanya adalah pelaku industri keuangan yang familier atau berasal dari grup finansial besar yang bonafit dan terpercaya.
2. Daftar DPLK yang berada di bawah induk usaha tersebut adalah situs yang mudah diakses dan menampilkan informasi komprehensif terkait program dana pensiun yang ditawarkan.
3. Produk investasinya variatif, sehingga memungkinkan nasabah untuk memilih sesuai profil dan tingkat risiko yang siap diterima.
Baca Juga: Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life Bagikan Langkah Konkret Persiapkan Dana Pensiun
Tahap-Tahap Mendaftar DPLK
1. Cari Lembaga Keuangan yang Menyediakan Program DPLK.
Temukan lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi yang menyediakan program DPLK.
Pastikan untuk memilih lembaga keuangan yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
2. Pilih Jenis Program DPLK
Setelah menemukan lembaga keuangan yang tepat, pilih jenis program DPLK sesuai kebutuhan, apakah individu atau kolektif.
Pastikan kamu memahami dengan baik manfaat dan risiko DPLK individu maupun kolektif.
3. Daftar
Setelah itu, daftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran dan memberikan dokumen-dokumen seperti KTP dan NPWP.
Baca Juga: Arisan Parapuan Bahas Persiapan Dana Pensiun, Kenali Apa Itu DPLK
4. Bayar Iuran
Bila sudah mendaftar program DPLK, pastikan kamu membayar iuran secara rutin sesuai ketentuan.
Cara Klaim Dana Pensiun dalam Program DPLK
1. Surat pengajuan klaim sesuai format yang disediakan serta bukti bahwa Kawan Puan telah mencapai usia pensiun.
2. Melengkapi dokumen-dokumen pribadi sebagai berikut:
- Fotokopi KTP, KK, dan NPWP.
- Fotokopi buku tabungan yang dituju untuk pencairan.
- Formulir pencairan.
- Apabila tidak diambil langsung oleh nasabah, maka perlu adanya surat kuasa bermaterai Rp10.000 untuk pencairan.
3. Bila mengajukan secara online, kirim ke email atau website penyedia layanan.
Apabila mengajukan secara offline atau onsite (langsung di lembaga keuangan), serahkan surat pengajuan kepada teller menjelang jatuh tempo.
Baca Juga: Bahas Dana Pensiun, Ini Hak dan Kewajiban Peserta Program DPLK
4. Tunggu pernyataan dari pihak penyedia pada saat jatuh tempo.
Jika semua persyaratan telah sah, kamu tinggal menunggu proses pencairan sekitar 14 hari hingga satu bulan.
Demikian tadi cara memilih, mendaftar, dan mengklaim dana pensiun jika kamu bergabung program DPLK.
Agar Kawan Puan bisa merdeka finansial dan memiliki rekening glowing di hari tua, jangan lupa untuk persiapkan dana pensiunmu sedini mungkin yah.
(*)