Dana abadi pendidikan yang ditempatkan oleh pemerintah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021.
Jumlah dana abadi pendidikan yang dikelola oleh LPDP per akhir tahun 2022 lalu disebut mencapai Rp120 triliun.
Dana tersebut bukan hanya digunakan untuk beasiswa saja, tapi juga untuk keperluan penelitian dan menjaga cagar budaya yang perlu dilestarikan.
Ada pun dana abadi pesantren yang disinggung oleh Gibran sebenarnya sudah ada dan dikelola pula oleh LPDP.
Namun dalam pelaksanaannya, dana abadi pesantren ini ditangani Kementerian Agama.
Tujuan dana abadi pesantren ialah untuk meningkatkan kapasitas keilmuan santri dan para pembinanya.
Dana yang ada biasanya dipakai buat memberi beasiswa, penguatan pengambilan fatwa oleh ulama, dan lain sebagainya.
Demikian tadi informasi singkat mengenai dana abadi yang disebut-sebut oleh Gibran Rakabuming Raka.
Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Lolos Seleksi Beasiswa LPDP, Langkah Apa yang Dilakukan Selanjutnya?
(*)