Bantuan beras tersebut diberikan kepada 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan berupa beras ini diberikan kepada penerima manfaat hingga Desember 2023.
3. Bantuan Pangan Nontunai
Berikutnya, ada bantuan pangan nontunai dari Kementerian Sosial berupa uang tunai.
Uang tunai sebesar Rp400.000 ini diberikan kepada penerima bantuan untuk dua bulan sekali.
Adapun pencairan bantuan disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, dan Mandiri) dan Pos Indonesia.
4. Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)
Ada pula bantuan sosial untuk peserta Program Keluarga Harapan yang diberikan secara rutin oleh pemerintah.
Penerima PKH adalah ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas tingkat berat, dan orang lanjut usia.
Baca Juga: Skema Program Kartu Prakerja 2023 Berubah, Bukan Lagi Semi Bansos