Parapuan.co – Memiliki keterampilan bahasa asing merupakan salah satu modal penting untuk dapat bersaing di era global.
Namun, tak dapat dimungkiri bahwa perbedaan bahasa masih menjadi tembok pembatas bagi sebagian orang untuk berkomunikasi di era global. Saat itulah jasa penerjemah yang andal dan akurat dibutuhkan.
Bahkan, kini ada jasa penerjemah tersumpah untuk menangani kebutuhan penerjemahan di ranah profesional. Misalnya, untuk kebutuhan dokumen legal, keperluan bisnis, hingga dokumen pendidikan.
Sebagai informasi, penerjemah tersumpah adalah gelar resmi yang didapat oleh ahli bahasa yang lolos ujian kualifikasi oleh pihak berwenang. Untuk lolos ujian tersebut, nilai yang harus diperoleh adalah minimal 80.
Baca Juga: Muncul di Syarat Lowongan Kerja, Kenali Level Skill Bahasa Inggris A1-C2
Selain itu, ada proses sumpah di depan pejabat berwenang dan penerbitan Surat Keputusan (SK) profesi penerjemah tersumpah.
Karena keahliannya terjamin, tak sedikit instansi resmi yang mewajibkan Kawan Puan untuk menggunakan penerjemah tersumpah.
Selain tepercaya, berikut beberapa hal yang membedakan penerjemah tersumpah dengan penerjemah bahasa biasa.
- Legalitas
Perbedaan utama kedua jasa ini terletak pada legalitasnya. Selain memiliki sertifikasi keahlian dan SK khusus, nama penerjemah tersumpah juga terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Apa Itu Beasiswa Fulbright FLTA yang Bikin Awardee Ini Jadi Dosen di Harvard
Tak hanya itu, untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah, seseorang harus melalui berbagai tahapan dengan biaya yang tidak sedikit.
Biaya tersebut mencakup biaya permohonan kurang lebih sebesar Rp 500.000, pengangkatan sebagai penerjemah tersumpah sebesar Rp 2 juta, dan sumpah profesi sebesar Rp 2,5 juta.
- Cakupan dan tarif layanan
Karena memiliki validitas dan akurasi yang terjamin, tarif jasa penerjemah tersumpah biasanya relatif lebih mahal dibandingkan penerjemah bahasa biasa.
Cakupan dokumen yang bisa diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah juga lebih luas, bahkan mencakup dokumen legal. Contohnya:
- Dokumen resmi pemerintah atau instansi, seperti KK, KTP, dan ijazah
- Dokumen perusahaan, seperti proposal bisnis, MoU, SOP, kontrak kerja, perjanjian jual beli, dan laporan keuangan
- Dokumen terkait persidangan atau hukum, keimigrasian, dan kedutaan
Baca Juga: Perpustakaan Bahasa Jerman, Ini 4 Aturan di Goethe-Institut Jakarta
Sementara itu, tarif jasa penerjemah tersumpah untuk bahasa Inggris biasanya berkisar Rp 75.000 hingga Rp 150.000 per halaman. Sedangkan untuk bahasa asing lainnya, seperti Jepang, Mandarin, Spanyol, atau Arab, punya tarif yang lebih tinggi.
Kawan Puan yang sedang membutuhkan jasa penerjemah berkualitas dengan harga terjangkau bisa mengandalkan Pro-Penerjemah.
Selain menyediakan banyak pilihan bahasa, tim Pro-Penerjemah terdiri dari berbagai ahli bahasa dengan sertifikasi resmi dari Lembaga Bahasa Internasional (LBI).
Pro-Penerjemah juga selalu memastikan kualitas terjemahan dengan melakukan proses pengecekan ketat, serta memberi jaminan dokumen diterima oleh instansi terkait karena legalitasnya jelas.
- Jaminan terjemahan
Salah satu layanan yang dijamin oleh penerjemah tersumpah adalah jaminan kualitas terjemahan. Pasalnya, penerjemah tersumpah memiliki SOP yang memastikan tidak ada perubahan konteks pada dokumen terjemahan.
Setiap halaman dokumen yang diterjemahkan juga akan diberi stempel khusus yang menjadi bukti legalitas dari penerjemah tersumpah.
Baca Juga: Mengenal Profesi Juru Bahasa Isyarat seperti Sosok Winda Utami
- Tanggung jawab
Jasa penerjemah tersumpah biasanya bekerja secara tim. Jadi, selain menerjemahkan dokumen, tim penerjemah tersumpah juga bertanggung jawab untuk mengurus legalitas dari pihak berwenang.
Dengan begitu, setiap dokumen yang diterjemahkan bisa dijamin keakuratannya.
Itulah kelebihan menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Jika membutuhkan jasa tersebut, pastikan Kawan Puan memilih jasa penerjemah tersumpah yang resmi dan tepercaya!