Mengenal Usaha Gadai di Indonesia
Melansir OJK, gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Dalam pengertian di atas, tertulis soal benda bergerak yang mendapatkan suatu nilai.
Benda bergerak ini sendiri adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan seperti bangunan atau tanah.
Benda bergerak ini bisa berupa emas, alat elektronik, maupun benda-benda yang memiliki nilai tersendiri.
Nah Kawan Puan, sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia ini telah berlangsung sejak lama baik yang formal maupun informal.
Gadai secara informal terjadi antara individu-individu di masyarakat yang kesepakatannya dibuat sendiri.
Sedangkan gadai secara formal dimulai tahun 1901 dengan berdirinya perusahaan gadai yang sering kita dengar, Pegadaian.
Perusahaan gadai ini didirikan sebagai solusi untuk memperoleh dana secara cepat dan tidak terduga dengan sistem gadai.
Baca Juga: Bisa Jadi Ide Usaha, Intip Penawaran Paket Franchise Bisnis Tahu Ini