Parapuan.co - Beberapa bulan terakhir banyak sekali kisruh terkait pinjaman online alias pinjol.
Mulai dari platform pinjol ilegal, penipuan pinjol, gali lubang tutup lubang akibat pinjol, dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, belakangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan aturan baru terkait pinjol.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Di dalamnya memuat berbagai aturan mengenai bunga pinjaman hingga tata cara penagihan.
Seperti apa? Yuk, simak beberapa poin penting dalam aturan baru OJK terkait pinjol sebagaimana dirangkum dari Kontan.co.id di bawah ini!
1. Penyelenggara Menilai atas Permohonan Penerimaan Pendanaan
Dalam rangka penyelenggaraan penilaian atau scoring atas permohonan penerimaan pendanaan, yakni meliputi:
- Verifikasi kebenaran dokumen.
Baca Juga: Catat, Ini 6 Tips Memanfaatkan Pinjaman Online Tanpa Merasa Terjebak