- Kegiatan mengklarifikasi dan konfirmasi melalui tatap muka langsung dan/atau tatap muka elektronik dengan calon penerima dana.
- Melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian (jika diperlukan).
- Melakukan analisis terhadap calon penerima dana.
2. Penilaian Kelayakan Calon Penerima Dana dalam Membayar Pinjaman
Fintech perlu menilai kelayakan dan kemampuan calon penerima dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan.
Penilaiannya dilakukan terhadap watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).
Penyelenggara pinjol harus pula memperhatikan modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan objek jaminan (collateral).
3. Jumlah Pembayaran Pokok dan Manfaat Ekonomi
Selain itu, jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan penerima dana ditelaah pula dengan rincian berikut:
- Sebanyak 50 persen pada tahun pertama setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan (8 November 2023).
- Sebanyak 40 persen pada tahun kedua setelah Surat Edaran OJK.
- Sebanyak 30 persen pada tahun ketiga setelah Surat Edaran OJK.
Baca Juga: Dukung Percepatan Digitalisasi Ide Usaha UMKM, Asosiasi Fintech Lakukan Ini