Parapuan.co - Kawan Puan, pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal segera dibuka nih.
Melansir Kompas.TV, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini sendiri akan dilaksanakan antara bulan November 2023-Januari 2024.
Dalam pelaksanaannya nanti, anggota KPU kabupaten/kota wajib memperhatikan kemampuan dan kompetensi pendaftar KPPS dalam seleksi.
Selain itu, faktor kesehatan pendaftar KPPS juga jadi penilaian yang diutamakan.
Pembukaan pendaftaran KPPS sendiri ditentukan oleh masing-masing daerah namun dalam rentan waktu yang tadi telah disebutkan.
Nantinya masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya berjalan satu bulan yakni 25 Januari-23 Februari 2024.
Nah Kawan Puan sebagai perempuan memilih yang mungkin ingin mendaftar jadi petugas KPPS, berikut beberapa syarat yang wajib kamu penuhi.
- Petugas KPPS adalah Warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Tidak Ada Sosok Perempuan, Ini 3 Paslon Capres-Cawapres yang Ditetapkan KPU
- Petugas KPPS wajib berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Petugas harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Petugas berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Petugas KPPS wajib berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji KPPS Pemilu 2024 sendiri berbeda antara ketua KPPS dan anggota.
Di mana ketua akan mendapatkan gaji Rp1,2 juta, sedangkan anggota mendapat Rp1,1 juta.
Nah gimana nih, Kawan Puan berminat?
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, 6 Tips Jadi Pemilih Pemula yang Kritis dan Cerdas
(*)