Parapuan.co - Kawan Puan, kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja tidak hanya menjadi urusan korban dan pelaku.
Kekerasan pada perempuan di tempat kerja juga menjadi urusan semua unsur dalam perusahaan, bahkan peran masyarakat juga dibutuhkan.
Pasalnya, sinergi antara korban, saksi, masyarakat, dan pihak berwenang dibutuhkan untuk menangani kasus kekerasan di tempat kerja.
Sayangnya, penanganan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja Indonesia belum memperlihatkan hasil yang baik.
Hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022: Semua Bisa Kena! yang dilakukan International Labour Organization (ILO) dengan Never Okay Project.
Dalam survei tersebut diketahui bawha sebagian korban (42,55 persen) tetap diam dan tidak tahu harus berbuat apa ketika menerima kekerasan di tempatnya bekerja.
Lantas, apa yang biasanya dilakukan korban maupun saksi saat terjadi kekerasan pada perempuan di tempat kerja?
Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di Tempat Kerja oleh Korban
Laporan survei yang menanyai 832 korban sebagai responden itu menyebutkan bahwa tidak semua dari mereka menempuh jalur formal utnuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Selain Pelecehan Seksual, Ini Jenis-Jenis Kekerasan pada Perempuan di Tempat Kerja