Ketahui! 12 Bentuk Bahan Kampanye Pemilu Menurut Peraturan KPU

Rizka Rachmania - Senin, 27 November 2023
12 bentuk bahan kampanye yang diperbolehkan menurut peraturan KPU.
12 bentuk bahan kampanye yang diperbolehkan menurut peraturan KPU. Ponomariova_Maria

Parapuan.co - Selain mengetahui jadwal kampanye pemilu 2024, Kawan Puan sebagai perempuan memilih juga wajib paham bentuk bahan kampanye yang diperbolehkan.

Kawan Puan sebagai perempuan memilih di pemilu 2024 harus tahu apa saja bahan kampanye yang bisa disebarkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Paling umum, bahan kampanye pemilu adalah baliho, spanduk, dan pakaian yang disebarkan dengan memajang wajah maupun nomor urut pasangan calon.

Namun selain itu, ada lagi bentuk bahan kampanye pemilu 2024 yang bisa dilakukan oleh pasangan calon dan harus diketahui oleh calon pemilih.

Adapun bahan kampanye pemilu 2024 yang diperbolehkan ini sudah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Macam-macam bahan kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Melansir dari Kompas.com, berikut bentuk bahan pemilu 2024 yang diizinkan:

1. Alat tulis

2. Kartu nama

Baca Juga: Selain Jualan Atribut Kampanye, Ini Ide Usaha Cuan Jelang Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

149.703 Anak Terima Imunisasi Lengkap Melalui Program BIAS 2024