Ketahui! 12 Bentuk Bahan Kampanye Pemilu Menurut Peraturan KPU

Rizka Rachmania - Senin, 27 November 2023
12 bentuk bahan kampanye yang diperbolehkan menurut peraturan KPU.
12 bentuk bahan kampanye yang diperbolehkan menurut peraturan KPU. Ponomariova_Maria

3. Pin

4. Alat makan/minum

5. Penutup kepala

6. Pakaian

7. Kalender

8. Poster dengan ketentuan ukuran paling besar 40 cm x 60 cm

9. Pamflet dengan ketentuan ukuran paling besar 21 cm x 29,7 cm

10. Stiker dengan ketentuan ukuran paling besar ukuran 10 cm x 5 cm

11. Selebaran dengan ketentuan ukuran paling besar 8,25 cm x 21 cm

Baca Juga: Hal-Hal yang Dilarang Selama Masa Kampanye Menurut UU Pemilu

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru