Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Arintha Widya - Minggu, 3 Desember 2023
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah. kompas

Parapuan.co - Kawan Puan, bukan hanya karyawan atau pegawai yang bisa mendaftar Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) atau BPJS Ketenagakerjaan.

Semua pekerja dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan jaminan atau asuransi atas pekerjaannya.

Dalam hal ini, pekerja yang bukan karyawan atau bukan penerima upah (BPU) yang dimaksud adalah pekerja mandiri.

Adapun pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri meliputi wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.

Bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah?

Simak langkah-langkahnya berikut ini sebagaimana dikutip dari Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan!

Pendaftaran Mandiri Secara Online

1. Akses portal layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.

2. Pilih menu "Pendaftaran Peserta", kemudian klik opsi "Individu (Pekerja BPU)".

Baca Juga: 3 Penyebab Kamu Gagal Menerima BSU, Salah Satunya Terkendala Rekening

3. Masukkan alamat email dan kode captcha pada laman, lalu klik "DAFTAR".

4. Cek email kamu, kemudian klik link yang kamu terima untuk aktivasi pendaftaran.

5. Isikan data individu yang diminta.

6. Lakukan pembayaran sesudah mendapatkan kode iuran melalui email.

7. Kamu akan mendapatkan kartu digital melalui email atau bisa juga mengambilnya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Pendaftaran Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan ambil formulir pendaftaran.

2. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga nomormu dipanggil sembari mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.

3. Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.

Baca Juga: Siapkan Dokumennya, Ini Syarat Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik

4. Kamu akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran.

5. Lakukan pembayaran iuran.

6. Setelah pembayaran iuran berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.

7. Isi survei daring sebelum meninggalkan kantor layanan.

Demikian tadi dua cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.

Untuk membayar iuran, kamu bisa melakukannya secara autodebet melalui aplikasi e-banking, mobile banking, atau sistem pembayaran online lainnya.

Misalnya saja ShopeePay, Dana, OVO, BRI Direct Debit, dan masih banyak lagi.

Selamat mendaftar dan jangan sepelekan asuransi seperti BPJS Ketenagakerjaan, ya.

Kamu akan memperoleh jaminan kehilangan pekerjaan dan pensiun dengan program Jamsostek ini.

Baca Juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah