Gen Z dan Fenomena Kutu Loncat di Dunia Kerja, Ini Kata Head of HR Jobstreet

Arintha Widya - Selasa, 5 Desember 2023
Gen Z dan Fenomena Kutu Loncat di Dunia Kerja, Ini Kata Head of HR Jobstreet
Gen Z dan Fenomena Kutu Loncat di Dunia Kerja, Ini Kata Head of HR Jobstreet Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, fenomena kutu loncat atau seseorang berpindah-pindah pekerjaaan bisa dibilang jadi isu yang cukup umum di dunia kerja.

Rupanya, fenomena kutu loncat ini menempel pada generasi Z atau Gen Z yang masa kerjanya sering kali sangat singkat.

Sebagaimana dalam pers rilis Jobstreet by SEEK yang diterima PARAPUAN, kebanyakan pekerja Gen Z resign meski masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Apa pandangan perekrut atau perusahaan terkait karyawan kutu loncat? Bagaimana tips karier bagi Gen Z yang kerap gonta-ganti pekerjaan?

Simak penjelasan dari Tarita Lubis selaku Head of HR Jobstreet Indonesia berikut ini!

Kutu Loncat dalam Perspektif Perundang-udangan

Dari perspektif peraturan perundang-undangan, gonta-ganti pekerjaan atau bekerja dalam waktu terlalu singkat dan kurang dari satu tahun memang tidak dilarang.

Tarita Lubis menjelaskan, karyawan dengan status tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dapat resign setelah melewati masa percobaan selama tiga bulan.

"Selama masa probation tersebut, kedua pihak berhak memutuskan perjanjian kerja, baik karyawan maupun perusahaan, tanpa ada pinalti, kecuali ada klausul tambahan yang tertera dalam kontrak kerja," terang Tarita.

Baca Juga: Apakah Menjadi Kutu Loncat Itu Selalu Buruk? Ini Jawaban Pakar

Sumber: Press Release
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha