Baca Juga: Ini 5 Kelebihan dari Job-Hopping, Dapat Lingkungan Kerja Lebih Baik?
"Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah berdiskusi dengan atasan langsung (line manager) mengenai rencana pengunduran diri," ungkap Tarita Lubis.
Tarita menambahkan, hal itu dilakukan untuk berjaga-jaga kalau ada perspektif atau informasi yang luput saat karyawan memutuskan mengundurkan diri.
Setelah itu, karyawan dapat mengirimkan surat pengunduran diri ke tim HR sesuai dengan prosedur yang ada di perusahaan.
Perlu kamu catat bahwa karyawan harus menghormati dan patuh terhadap notification period yang sudah disepakati di dalam kontrak kerja, misalnya jika harus mengirimkan surat pengunduran diri sebulan sebelum resign.
Pandangan HR Terhadap Kutu Loncat
HR sering kali mempertimbangkan masa kerja karyawan di tempat kerja sebelumnya, termasuk jika berpindah-pindah atau gonta-ganti pekerjaan.
Pasalnya untuk bisa belajar skill atau meraih pengalaman profesional tertentu, rata-rata orang akan membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun.
Selain itu, untuk bisa meraih pencapaian atau kesuksesan dalam bekerja, juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk membuktikan hasil kerjanya yang maksimal.
Alhasil, jika periode waktu kerjanya cukup singkat, HR akan mempertanyakan kontribusi apa yang sudah diberikan kandidat kepada perusahaan.
Hal ini akan berbeda jika pekerjaan bersifat temporer atau freelance, atau kontrak kerja karyawan berlangsung dalam jangka pendek.
Dalam kasus ini, resign atau pindah kerja bukan keinginan dari karyawan sendiri tetapi memang kontraknya sudah berakhir.
Demikian tadi fenomena kutu loncat pada Gen Z menurut pandangan Head of HR Jobstreet. Apakah Kawan Puan juga sering berpindah-pindah kerja?
Baca Juga: Sering Pindah-pindah Kerja? Begini Tipe Kutu Loncat di Mata Recruiter
(*)