Parapuan.co - Kawan Puan, beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan rencana mengubah sistem pemberian gaji bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sebelumnya, ASN menerima upah dalam lebih dari satu kali pemberian, mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan lain-lain.
Nantinya, yang rencananya diterapkan pada tahun 2024, sistem gaji ASN akan berubah menjadi single salary.
Mengutip Kompas.com, dengan skema single salary, ASN termasuk pegawai negeri sipil dan pegawai PPPK akan mendapatkan satu penghasilan.
Di mana, penghasilan tersebut sudah mencakup gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, pemberlakukan skema single salary dilakukan untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.
Melalui skema tersebut, pensiunan ASN juga diharapkan akan lebih terjamin kehidupannya di hari tua karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan hingga kematian.
Menanggapi kabar tersebut, sebenarnya apa itu single salary yang akan jadi sistem gaji baru bagi ASN tahun 2024? Yuk, simak!
Apa Itu Sistem Single Salary?
Baca Juga: Sri Mulyani Kecam Kasus Rubicon yang Viral, Ternyata Segini Gaji PNS di Ditjen Pajak