Single salary adalah skema gaji tunggal yang menjadi salah satu implementasi isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
"Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso dikutip dari Kompas TV via Kompas.com.
Sesuai dengan istilahnya, yaitu gaji tunggal, nantinya dengan skema ini ASN akan menerima satu jenis penghasilan saja.
Penghasilan itu merupakan gabungan dari berbagai komponen upah yang selama ini diterima ASN, yakni gaji dan tunjangan.
Di samping itu, single salary yang diterima ASN bisa berbeda-beda tergantung grading ASN.
Grading ialah jabatan yang mununjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko dari pekerjaan.
Bahkan, Suharso menyebut kemungkinan jabatan yang sama bisa saja mendapatkan gaji yang berbeda.
"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda," ungkap Suharso.
"Itu tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," imbuhnya.
Baca Juga: Ini Perhitungan Gaji Pertama CPNS usai Lolos Seleksi, Kapan Diterima?