"Pemadanan NIK dan NPWP ini sangat mudah sekali, cukup dengan membuka situs www.djponline.pajak.go.id," terang Atmo.
"Di situ sudah ada fitur-fiturnya, silakan lakukan pemadanan secara mandiri dan kalau ada masalah silakan hubungi kantor pajak terdekat atau kantor pajak terdaftar," lanjutnya.
Adapun berkas yang harus dipersiapkan yakni NIK, kartu NPWP, dan Kartu Keluarga (KK).
Atmo pun menyarankan agar segera memadankan NIK dan NPWP, jika tidak akan terkena efeknya.
"Risikonya adalah tidak bisa melakukan aktivitas perpajakan sebagaimana biasanya, seperti lapor SPT itu enggak bisa, kemudian kalau ada kelebihan pembayaran pajak tidak bisa di proses," jelasnya.
"Yang paling penting adalah, kalau tidak paham, itu pemotongan pph pasal 21-nya akan menjadi lebih besar," imbuhnya.
Setelah melakukan pemadanan NIK dan NPWP, pekerja pun harus tetap lapor SPT.
"Cuman lapornya bukan pakai NPWP, tapi pakai NIK," pungkas Atmo.
Baca Juga: PBB dan IFI Desak Aksi Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Konser UNiTE
(*)