- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,
- Tempat pendidikan,
- Gedung atau fasilitas milik pemerintah,
- Jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan,
- Sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan,
- Fasilitas tertentu milik pemerintah,
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Nah Kawan Puan, itu tadi informasi seputar lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK sebagai tambahan pengetahuanmu.
Jangan lupa nyoblos 14 Februari 2024 nanti ya, karena masa depan Indonesia, ada di tanganmu.
Baca Juga: Tidak Ada Sosok Perempuan, Ini 3 Paslon Capres-Cawapres yang Ditetapkan KPU
(*)