Parapuan.co - Kawan Puan yang hendak memasuki Malaysia harus tahu adanya aturan baru yang berlaku sejak Jumat (1/12/2023).
Dilansir dari Kompas.com, pelaku perjalanan asing yang akan masuk Malaysia wajib mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC), paling lambat tiga hari sebelum kedatangan.
Perlu diketahui bahwa aturan MDAC tidak berlaku untuk penduduk permanen Malaysia dan pemegang Malaysia Automated Clearance System (MACS).
Registrasi MDAC bisa dilakukan secara online melalui laman https://imigresen-online.imi.gov.my/mdac/main.
Pelaku perjalanan pun wajib melengkapi informasi seperti nama, kewarganegaraan, paspor, serta tanggal kedatangan dan keberangkatan.
Mengutip Kompas.com, berikut ini cara mengisi MDAC:
1. Kunjungi laman resmi Malaysia Digital Arrival Card, alamatnya yakni https://imigresen-online.imi.gov.my/mdac/main.
2. Klik "Registration".
3. Lengkapi data diri nama, nomor paspor, tanggal lahir, kebangsaan, jenis kelamin, tanggal batas masa berlaku paspor, alamat email, negara asal, dan nomor telepon.
Baca Juga: Serba-Serbi Digital Arrival Card Singapura, Tidak Dipungut Biaya
4. Setelah itu, lengkapi data perjalanan, baik dari tanggal kedatangan dan keberangkatan.
Tak lupa pula isi jalur kedatangan dan embarkasi terakhir.
Perlu dicatat, pengisian MDAC wajib dilakukan tiga hari sebelum tanggal kedatangan di Malaysia ya, Kawan Puan.
5. Jika semua data sudah benar, kamu bisa klik "Submit".
6. Warga asing dapat mengecek status registrasi melalui situs yang sama.
Kewajiban mengisi MDAC ini tak berlaku bagi sejumlah kategori warga asing yakni semua warga negara Singapura, pemegang paspor diplomatik, dan paspor dinas atau resmi.
Selain itu, Pemegang Sertifikat Identitas Umum (General Certificate of Identity/GCI) Brunei Darussalam, pemegang fasilitas Brunei Malaysia Frequent Traveller, pemegang izin perbatasan Thailand, pemegang dokumen Perjalanan Lintas Batas Negara (PLB) Indonesia juga tak perlu mengisi MDAC.
Itu dia aturan terbaru untuk memasuki Malaysia dengan mengisi digital arrival card, pastikan kamu patuhi ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Serba-Serbi Digital Arrival Card Singapura, Tidak Dipungut Biaya
(*)