1. Login pada akun e-Hakcipta yang sudah disetujui.
2. Pada halaman "Dashboard", pilih tab "Hak Cipta", lalu klik "Permohonan Baru".
3. Silakan isi formulir data dengan lengkap.
4. Pada bagian "Data Pencipta", klik tombol "Tambah".
5. Selanjutnya pada bagian "Lampiran", masukkan atau unggah file pendukung yang menjadi persyaratan, seperti KTP, logo/nama merek, surat pernyataan, dan sebagainya.
6. Cek ulang sebelum mengunggah data, kemudian klik "Submit" apabila semua sudah terisi lengkap dan benar.
7. Klik "Setuju". DJKI akan melakukan pengecekan selama kurang lebih 2 hari sebelum mengeluarkan sertifikat Hak Cipta.
Demikian tadi cara mengajukan hak cipta atau HKI online untuk ide usaha yang akan kamu jalankan.
Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Wujudkan Ide Usaha, Ini 8 Alasan Pelaku UMKM Harus Punya Merek Dagang
(*)