Parapuan.co - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bakal segera dibuka awal tahun ini.
Bersamaan dengan rekrutmen CPNS 2024, pemerintah juga masih akan membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK 2024 kali ini, yang direkrut salah satunya adalah tenaga kesehatan. Apa syaratnya?
Sebagai gambaran bagi Kawan Puan yang ingin mendaftar PPPK 2024 sebagai tenaga kesehatan, berikut syarat-syaratnya mengacu pada rekrutmen 2023 lalu!
Syarat Mendaftar PPPK 2024
Mengutip Kompas.tv, di bawah ini persyaratan umum untuk mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2024:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Baca Juga: Serba-Serbi Simulasi Online CAT untuk Peserta CPNS dan PPPK 2023 dari BKN
Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
7. Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan dan/atau pendidikan tambahan sesuai persyaratan jabatan, dan wajib memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang diterbitkan paling lambat 15 hari sebelum menyelesaikan pendaftaran online.
9. Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 tahun pertama sejak diangkat sebagai CPNS; dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.
13. Dapat mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
14. Bijak menggunakan media sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
15. Lulusan Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes), yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis di ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
16. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Bila memenuhi syarat di atas, kamu bisa mendaftar begitu tahapan rekrutmen dibuka.
Adapun pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2024 dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Itulah tadi gambaran persyaratan mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat, ya.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Ini Bocoran Formasi Prioritas
(*)