2. Cara Daftar HKI Online, Wajib Punya Sebelum Jalankan Ide Usaha
Kawan Puan yang ingin menjalankan ide usaha perlu mengantongi hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI). Terlebih jika kamu menjual produk yang merupakan hasil karyamu sendiri, bukan menjadi reseller atau droshipper.
Hanya saja, masih banyak pelaku usaha yang belum paham prosedur mendapatkan hak merek dagang atau HKI. Untuk itu sebagai panduan, Kawan Puan perlu memahami cara mendaftar HKI secara online melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Bagaimana cara mendaftarkan HKI untuk ide usaha yang hendak kamu jalankan? Berikut langkah-langkahnya!
Membuat Akun E-Hakcipta
Pertama-tama, kamu harus membuat akun e-hakcipta terlebih dulu melalui laman resmi DJKI dengan cara di bawah ini:
1. Buka laman www.dgip.go.id pada browser.
2. Pilih menu e-FILING HKI, lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta untuk merek dagang usahamu.
Baca Juga: Kasus Sengketa Merek Dagang MS Glow, Ini Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha