Parapuan.co - Berikut ini sederet berita terpopuler di kanal Lady Boss, Sabtu (20/1/2024), salah satunya soal silent layoff.
1. 4 Langkah Mudah Dapat Promosi Jabatan dalam Pekerjaan, Apa Saja?
Kawan Puan tentu ingin mendapatkan kesuksesan dalam karier, yang salah satunya ditandai dengan kenaikan jabatan. Namun, kenaikan jabatan tidak mungkin terjadi bila kamu tidak mendapatkan promosi.
Promosi jabatan membutuhkan proses yang panjang di mana kamu juga perlu melakukan berbagai aktivitas sebelum meraihnya. Mengutip Jobstreet, begini empat langkah mudah mendapatkan promosi jabatan dari atasan!
1. Cari Tahu Harapan Atasan
Pahami harapan atasanmu untuk mengasah keterampilan yang akan dianggapnya bermanfaat bagimu untuk memperoleh promosi. Setiap manajer memiliki ekspektasi yang berbeda, jadi ada baiknya berkomunikasi dengan mereka.
Sampaikan apa yang menjadi tujuan dan ambisi kariermu, siapa tahu mereka bisa membantu mengarahkan dan menjadi mentor.
2. Ambil Inisiatif
Baca Juga: 10 Tips Promosi Ide Usaha Via Media Sosial, Fokus dengan Visual Unik
2. Mengenal Apa Itu Silent Layoff dan Tanda-Tanda yang Dialami Karyawan
Kawan Puan, istilah silent layoff baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial. Istilah silent layoff juga sempat beberapa kali trending di X (dulunya Twitter) di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak perusahaan.
Sebenarnya, apa itu silent layoff? Bisakah kamu mengenali tanda-tanda mengalami perlakuan tersebut di tempatmu bekerja sekarang? Yuk, kenali apa itu silent layoff dan tanda-tandanya seperti dilansir dari Kompas.com!
Apa Itu Silent Layoff?
Secara harfiah, silent layoff berarti PHK diam-diam. Istilah ini mengacu pada pemutusan hubungan kerja tanda memecat pekerja.
Silent layoff juga dikenal dengan istilah quite firing, dan biasanya dilakukan perusahaan untuk memangkas jumlah pekerja mereka.
PHK diam-diam dilakukan dengan tujuan tertentu, biasanya supaya perusahaan bisa lepas dari tanggung jawab memberikan pesangon.
Dikutip Kompas.com, laman BPJS Ketenagakerjaan mendefinisikan cara yang dilakukan perusahaan ketika mem-PHK diam-diam karyawannya.
Baca Juga: Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Karyawan yang Kena Layoff
3. Cara Hitung Pesangon, UPMK, dan Uang Penggantian Hak bagi Karyawan PHK
Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal tahun 2024 membuat banyak karyawan ketar-ketir.
Namun daripada perasaan was-was menghantuimu hingga menurunkan kinerjamu di kantor, sebaiknya alihkan perhatianmu ke hal lain.
Salah satunya mengetahui cara menghitung pesangon, supaya kamu tahu hak upah yang akan kamu peroleh kalau-kalau terkena PHK.
Adapun ketentuan jumlah pesangon sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Berdasarkan UU tersebut sebagaimana dirangkum International Labour Organization (ILO) Indonesia, uang PHK terbagi menjadi tiga kategori.
Antara lain uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Uang PHK (UP, UPMK, dan PHK) berhak didapatkan oleh pekerja dengan status tetap (PKWTT - Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun karyawan kontrak (PKWT - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Bedanya untuk PKWT, perusahaan wajib memberikan uang PHK apabila memutus kontrak lebih awal dari perjanjian kerja.
Masing-masing diberikan dalam jumlah berbeda dan dengan penghitungan yang berbeda pula. Yuk, simak cara menghitung uang PHK!
Baca Juga: 5 Tips Menaikkan Kepercayaan Diri Kembali Setelah Kena Layoff
(*)