2. Pilih Jenis Bisnis
Kedua, tentukan jenis ide usaha yang akan kamu bangun, apakah perorangan, CV, atau PT.
Secara umum, CV adalah suatu badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal.
CV biasanya didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Sedangkan PT, yaitu suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, dan pemiliknya adalah yang punya sebagian besar saham perusahaan.
3. Dapatkan Asuransi dan Izin
Ketiga setelah peluang bisnis terbentuk, segera mengajukan legalitas usaha ke lembaga terkait untuk mendapatkan sertifikasi.
Bila perlu, miliki juga asuransi untuk berbagai aspek dalam bisnismu, mulai dari asuransi untuk karyawan, asuransi bangunan, kendaraan, dll.
4. Mulai Membangun Bisnis
Baca Juga: Selain Dipisahkan dari Keuangan Pribadi, Ini Tips Mengatur Profit Bisnis