Parapuan.co - Kawan Puan, setiap pelaku ide usaha harus paham produk apa saja yang wajib mempunyai sertifikat halal.
Mengutip Kompas.com, baru-baru ini pemerintah telah mewajibkan tiga kategori produk untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Produk tersebut yang pertama adalah makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan-minuman, serta hasil sembelihan.
Produk kedua yaitu sertifikasi halal untuk ide usaha berupa obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Kemudian yang ketiga adalah produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesori, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya.
Kawan Puan yang punya bisnis kecil maupuan menengah, pahami prosedur mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berikut ini!
Tahapan Proses Sertifikasi Halal
1. Permohonan STTD ke BPJPH: Pelaku bisnis mengajukan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
2. Pendaftaran Daring: Pendaftaran melalui laman Lembaga Pemeriksa Halal atau LLPOM MUI di laman https://halalmui.org/.
Baca Juga: Catat! Begini Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Halal bagi UMKM